222
Bolehkah Menjenguk Non Muslim yang sakit ?
Tanya: Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah wa barokatuh. Ustadz, saya mau bertanya, saya punya tetangga yang sakit tetapi non muslim, apa ada kewajiban untuk menjenguknya? Syukron. (Hamba Allah, Bandung).
Jawab: Wa’ alaikum salam wa rohmatullah wa barokatuh. Sebelum menjawab pertanyaan saudara, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam hal ‘iyadatul maridh / menjenguk orang sakit.
Pertama: menjenguk orang sakit adalah perkara yang dianjurkan dan disunnahkan, bukan dari perkara-perkara yang wajib.
Kedua: tidak semua orang yang sakit harus dijenguk, maksudnya adalah jika sakitnya mencegah dia dari keluar rumah dan bertemu dengan orang-orang, maka disunnahkan untuk menjenguknya. Adapun kalau dengan sakitnya masih dapat keluar rumah dan dapat bertemu dengan orang-orang maka tidak harus untuk menjenguknya. Kami perjelas dengan satu contoh: orang yang menderita flu misalnya, jika flunya ringan sehingga ia masih dapat jalan-jalan keluar rumah dan lain sebagainya, maka tidak dijenguk, tapi kalau flunya berat, menahannya dari keluar rumah dan aktivitas lainnya, maka harus dijenguk, dan demikian seterusnya.
Ketiga : Mengenai menjenguk orang sakit yang non muslim, maka tidak boleh untuk menjenguknya, kecuali kalau mendatangkan maslahat, menjenguknya dalam rangka mengajak kepada Islam, telah ada dari Rosulullah SAW bahwasanya beliau menjenguk seorang yahudi di penghujung kematiannya kemudian beliau mengajaknya masuk Islam, lalu dia (yahudi) melirik ke bapaknya seperti ingin minta pendapatnya, kemudian bapaknya berkata, “Taatilah Muhammad.”, lalu dia (yahudi) mengucapkan syahadat, dan masuk Islam. (HR Bukhari). Wallahul Musta’an.
Jawab: Wa’ alaikum salam wa rohmatullah wa barokatuh. Sebelum menjawab pertanyaan saudara, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam hal ‘iyadatul maridh / menjenguk orang sakit.
Pertama: menjenguk orang sakit adalah perkara yang dianjurkan dan disunnahkan, bukan dari perkara-perkara yang wajib.
Kedua: tidak semua orang yang sakit harus dijenguk, maksudnya adalah jika sakitnya mencegah dia dari keluar rumah dan bertemu dengan orang-orang, maka disunnahkan untuk menjenguknya. Adapun kalau dengan sakitnya masih dapat keluar rumah dan dapat bertemu dengan orang-orang maka tidak harus untuk menjenguknya. Kami perjelas dengan satu contoh: orang yang menderita flu misalnya, jika flunya ringan sehingga ia masih dapat jalan-jalan keluar rumah dan lain sebagainya, maka tidak dijenguk, tapi kalau flunya berat, menahannya dari keluar rumah dan aktivitas lainnya, maka harus dijenguk, dan demikian seterusnya.
Ketiga : Mengenai menjenguk orang sakit yang non muslim, maka tidak boleh untuk menjenguknya, kecuali kalau mendatangkan maslahat, menjenguknya dalam rangka mengajak kepada Islam, telah ada dari Rosulullah SAW bahwasanya beliau menjenguk seorang yahudi di penghujung kematiannya kemudian beliau mengajaknya masuk Islam, lalu dia (yahudi) melirik ke bapaknya seperti ingin minta pendapatnya, kemudian bapaknya berkata, “Taatilah Muhammad.”, lalu dia (yahudi) mengucapkan syahadat, dan masuk Islam. (HR Bukhari). Wallahul Musta’an.
0 comments:
Post a Comment