Membongkar Selubung Hizbut Tahrir (III)

873
0
BERBAGI
Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:”kebanyakan dari umatku yang mati berdasarkan pada Kitabullah dan Al Qadha wal Qadar dai Allah adalah karenanya al anfus (dicabutnya nyawa)” (HR. Al Haitsami dalam Majma’uz Zawa’id 5/6, Ibnu Hajar menshahihkannya dalam Fathul Bari 10/167)
Hizbut Tahrir mengatakan bahwa aqidah Islam yang ada pada Hizbut Tahrir adalah bersadarkan pada akal dan siyasi (Al Iman halaman 68 dan Hizbut tahrir halaman 6). Maka akal orang-orang ini adalah dasar dari agama. Mereka berkata “kami mengetahui Allah berdasarkan akal kami”. Tapi bertentangan dengan pernyataan ini, adalah pernyataannya Umar Bakri, bahwa salah satu sebab perpecahan di kalangan muslimin adalah ketika sebagian kaum muslimin menggunakan akal dalam membahas permasalahan aqidah (Tafsir surat Al Ma’idah 5/29).
Mereka menjelaskan bahwa khilafah tidak akan tegak dengan berdasarkan pada akhlaqul karimah, tetapi berdirinya khilafah adalah dengan pengoreksian terhadap doktrin aqidah dan manhaj yang dibawa atau dipraktekkan dalam Islam (At Taqatul Hizbi halaman 1).
Dan dikatakan oleh mereka bahwa dakwah pada akhlaqul karimah tidaklah akan membuat masyarakat menjadi benar dan tidak akan membuat tegaknya khilafah, tapi masyarakat itu akan tegak dikarenakan adanya koreksi pada doktrin aqidah dan tidaklah dengan menyerukan pada akhlaqul karimah (Manhaj Hizbut Tahrir fit Taghyir halaman 26-27).
Maka kita katakan “Masyarakat itu akan tegak dengan keduanya (aqidah dan akhlaqul karimah), dan Islam menyerukan pada keduanya”.
Taqiyuddin mengingkari adanya ikatan emosi pada jiwa manusia, tidak ada ikatan bathin. Dia katakan tidak ada ikatan emosi pada jiwa manusia dalam ajaran Islam. Karena pendapatnya inilah, kami melihat Hizbut Tahrir tidak mempunyai kelemah-lembutan dan akhlaqul karimah dalam menghadapi umat.
Dia berkata dalam Nizhamul Islam halaman 61 dan Al Fikrul Islami Al Mu’asyir halaman 202 bahwa mereka-mereka (para ulama Ahlus Sunnah) yang mengatakan bahwa wanita itu semuanya aurat, maka hal ini adalah bukti dari keruntuhan, perusakan akhlaq, padahal sudah pasti bahwa laki-laki dan perempua itu akan bertemu bersama-sama ketika melakukan transaksi jual-beli.
Lalu dia katakan dalam An Nizham halaman 10 dan 12, bahwa berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram itu tidak akan merusak akhlaq. Dia mengatakan bahwa bila wanita itu berhijab maka hal itu adalah keruntuhan dan perusakan akhlaq, tapi dia berkata bahwa berjabat tangan dengan wanita bukan mahram itu tidak merusak akhlaq.
Mereka mengatakan bahwa Hizbut Tahrir adalah merupakan sebuah kelompok yang mengurusi masalah politik, seluruh kegiatannya adalah berhubungan dengan politik, ini yang mereka katakan.
Kegiatan mereka bukan pada hal tarbiyah, bukan pula pada memberikan targhib dan tarhib, namun semuanya hanyalah yang berikaitan dengan politik (Manhaj Hizbut Tahrir Fit Taghyir halaman 28 dan 31, juga dalam Hizbut Tahrir halaman 25).
Apakah kalian pernah mendengar apa yang mereka katakan itu? Itu yang mereka nyatakan. Mereka berkata “Kami membolehkan orang-orang untuk membentuk hizb-hizb, berdasarkan pada firman Allah,
“Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia yang menyeru pada kebaikan dan melarang kejelekan serta beriman kepada Allah” (Ali Imran 110)
Ini adalah dalil yang mereka pakai, padahal seperti yang mereka katakan, bahwa kegiatan mereka seluruhnya hanya berkaitan dengan politik!!.
Maka kegiatan politik ini telah dijadikan sebagai aqidah bagi mereka, dan karena hal inilah mereka melakukan tawar menawar dengan mubtadi’ (dan juga musyrikin) seperti Syi’ah, mereka mengatakan bahwa bekerja sama dengan syi’ah adalah tidak apa-apa. Dan mereka melakukan hal tersebut dengan kuffar Yahudi.
Mereka mengatakan dalam majalahnya, Al Wa’ie, nomor 75 halaman 23, tahun 1993, bahwa tidak ada perbedaan antara madzhab Syafi’i dan Hanafi, dan mereka telah salah karena mendalilkan hal ini untuk menjelaskan yang berikutnya, begitu pula Ja’fari dan Zaidi.
Dan mereka berkata “dan inilah yang terjadi antara kalangan Sunni dengan Syi’i, yang sebenarnya ada orang-orang yang berada di belakang perpecahan ini (yang mempunyai maksud tertentu) dan kami harus memerangi orang-orang itu, sebab tidak ada perbedaan antara keduanya, dan siapa saja yang melakukan perbedaan itu maka akan kami lawan”.
Orang-orang Hizbut tahrir sebenarnya mengetahui apa yang dinyatakan oleh orang-orang syi’ah tentang ‘Aisyah dan para shahabat, mereka mendengarnya di Hyde Park (sebuah tempat di Inggris) dan tetap saja mereka katakan tidak ada perbedaan antara Sunni dan Syi’i.
Ketika Syi’ah mencaci maki para shahabat dan mengatakan bahwa para shahabat telah merubah Al Qur’an, mencaci maki istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ummul mukminin, tapi bagi Hizbut Tahrir ini adalah masalah kecil!! Kenapa bisa seperti itu? Karena berdasarkan pada hal yang paling penting bagi mereka, yaitu permasalahan khilafah.
Mencaci maki para shahabat, mencaci maki para istri Rasul, menuduh para shahabat telah merubah Al Qur’an adalah hal kecil dibandingkan dengan permasalahan yang “paling besar”, apakah itu? Masalah khilafah.
Itulah yang menyebabkan kenapa mereka mengatakan bahwa kitab yang terbaik adalah Al Hukumah Al Islamiyyah padahal didalamnya terdapat kekufuran dan pernyataan bahwa melawan Sunni adalah merupakan aqidah bagi Syi’i, karena aqidah syi’i itu cocok dengan aqidahnya mereka. Tapi Hizbut Tahrir tidak mau tahu tentang hal itu dan memilih untuk mengabaikannya.
Oleh karena itu, mereka (Hizbut Tahrir) dapat ditemukan di Qum, tempat dimana Khomeini hidup. Mereka mengira bahwa di sana dapat ditegakkan khilafah.
Seperti yang telah kami katakan sebelumnya, mereka mengatakan bahwa Allah membolehkan umat Islam untuk mendirikan hizb-hizb, dengan berdalil dengan surat Ali Imran ayat 110.
Tapi lihat apa yang mereka katakan “Sesungguhnya amar ma’ruf nahi munkar tidak bisa dijalankan kecuali sebelumnya telah ditegakkan khilafah dan hukum-hukum Islam” (Manhaj Hizbut Tahrir Fit Taghyir halaman 21). Lalu andai amar ma’ruf nahi munkar itu tidak bisa dijadikan sebagai suatu cara, kanapa kalian masih menukil ayat itu?.
Dan Umar Bakri pun mengatakan hal yang sama pada Tafsirnya Surat Al Ma’idah 2/233. Mereka katakan bahwa kegiatan mereka total pada permasalahan politik.
Maka kita katakan pada mereka. Apakah Salafus Shalih tidak pernah mendengar ayat ini sebelumnya? Kalaupun mereka (Salafus Shalih) mendengar, apakah mereka mendirikan kelompok sendiri-sendiri? Apakah mereka memahami ayat itu seperti pemahamanmu? Tentu saja tidak, sebaliknya pemahamanmu ini bukanlah dalam rangka memahami ayat, tapi dalam rangka merusak ayat.
Kami pun mengetahui bahwa kelompok yang bergerak dalam permasalahan politik bukan hanya Hizbut Tahrir saja, tapi juga ada Ikhwanul Muslimin. Mereka juga mengatakan boleh untuk membuat kelompok-kelompok dan mereka pun menukil ayat yang sama.
Mereka adalah biang pembuat perpecahan umat. Mereka masing-masing membuat kelompok, lalu mereka pun berpecah belah dan akhirnya saling benci satu sama lainnya. Ini adalah suatu pemahaman yang menyelisihi Salaf.
Rasulullah berkata bahwa jika ada dua khalifah yang dibai’at, maka salah satunya harus dibunuh. Tapi mereka katakan bahwa hadits ini ahad. Siapakah yang memberitahumu bahwa para shahabat tidak menerima hadits ahad?
Kita telah menjelaskan pada mereka (Hizbut Tahrir) tentang salahnya pendapat ini selama bertahun-tahun. Maka berikanlah pada kami, ucapan-ucapan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, shahabat, tabi’in dan yang selainnya bahwa hadits ahad tidak bisa diambil dalam permasalahan aqidah? Mereka katakan bahwa haram mengambil hadits ahad dalam permasalahan aqidah tapi haram meninggalkan hadits ahad dalam permasalahan ahkam!! Apakah ini bukan suatu pertentangan?
Maka disini ada pertanyaan penting yang harus ditujukan pada mereka. Mereka sering mendengung-dengungkan ayat,
“Dan hendaklah ada di antara kamu, segolongan umat yang menyeru pada kebajikan, menyeru yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar. Mereka lah orang-orang yang beruntung” (Ali Imran 104)
Lalu bagaimana bisa ayat ditafsirkan dan hendaklah ada segolongan dari Hizbut Tahrir? Sekarang kita katakan, apakah umat ini ada sebelum lahirnya Taqiyuddin An Nabhani? Tentu saja, umat ini sudah ada sejak jaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu kenapa kita perlu pada Taqiyuddin dan Hizbut Tahrir?
Apakah merupakan suatu kebaikan jika membolehkan membentuk partai-partai dalam Islam, di dalam umat ini sedangkan kalian melarangnya di dalam tubuh kalian (di dalam Hizbut Tahrir)?
Dan sungguh menakjubkan orang-orang ini, yang mereka sebenarnya mendakwahkan pada perpecahan. Mereka berteriak agar umat ini bersatu, tapi mereka sendiri terpecah-belah.
Mereka seharusnya tidak boleh melakukan hal ini. Jika kalian ingin agar umat ini bersatu, maka hal yang pertama yang harus kalian lakukan adalah pergi dan kutuklah hizb kalian (dan membubarkannya), lalu setelah itu barulah kalian berdakwah untuk bersatu.
Hal lainnya, adalah mereka selalu mendengung-dengungkan ayat di atas (Ali Imran 104), tapi apakah mereka terlihat, secara dhahir, melakukan amar ma’ruf nahi munkar? Tidak, mereka hanya melakukan hal itu untuk kepentingan diri-diri mereka dan kelompoknya saja.
Seseorang yang tidak mempunyai sesuatu maka tidak akan dapat memberikan apa pun. Jika aku tidak mempunyai uang maka tidak dapat memberikan uang. Jika mereka (Hizbut Tahrir) tidak mempunyai sunnah, maka sunnah apakah yang akan mereka berikan pada umat.
Menurut mereka, semua bagian dari dunia ini adalah darul kufr. Mereka katakan bahwa tidak ada lagi wilayah Islam saat ini, sebab semuanya adalah tempat kufr. Apakah benar mereka berkata seperti ini? apakah kalian setuju dengan mereka?
Aku telah membaca tulisan mereka dalam kitab-kitab mereka, mereka katakan “Tanah yang ditempati Muslimin sekarang adalah darul kufr, walaupun orang-orang yang menempatinya muslim” (Hizbut Tahrir, halaman 32 dan 103). Mereka tidak memasukkan Makkah dan Madinah sebagai wilayah muslim!
Apakah mereka katakan padamu kecuali Makkah dan Madinah? Aku akan memberikan pengalaman pribadiku, salah seorang dari mereka berkata padaku, “semua orang selain yang tinggal di Makkah dan Madinah adalah bukan muslim dan wilayah tempat tinggal mereka yang tinggali pun bukanlah Darul Islam (Ad Daulah Islamiyyah halaman 55, Mitsaqul Ummah halaman 14 dan 44, Manhaj Hizbut Tahrir halaman 10-11).
Dari semua sumber rujukan tersebut dikatakan bahwa semua tempat adalah darul kufr dan semua masyarakatnya adalah kufr. Ini berarti tidak ada muslimin!! Salah seorang dari saudara kita bertanya pada salah seorang pemimpin mereka, “apakah ada pada saat ini darul Islam?”, dia (pemimpin Hizbut Tahrir) berkata “Tidak Ada”, lalu saudara kita berkata:”Tapi aku ingin hijrah” dia berkata “ini tidaklah mungkin”. Lalu dimanakah kemudian darul hijrah itu? Apakah Makkah dan Madinah bukan tempat Islam? Lalu kenapa kalian (Hizbut Tahrir) pergi ke London?
Ada beberapa fatwa yang mereka berikan (Jawab wa sual, 24 rabi’ul awal 1390 dan juga 8 muharram 1390). Mereka menjelaskan bahwa laki-laki dibolehkan untuk mencium wanita non muslim. Dan aku bersumpah bahwa mereka menyetujui hal ini.
Salah seorang saudara kita yang baru masuk Islam diberikan penjelasan ini bahwa dia boleh mencium wanita non muslim. Mereka berkata bahwa boleh untuk melihat foto (gambar) wanita telanjang (b****l), mereka katakan “Toh ini hanyalah gambar”. Mereka katakan bahwa itu bukanlah wanita tapi hanyalah gambar.
Kemudian mereka berkata bahwa dibolehkan untuk menjabat tangan wanita lainnya, yaitu ketika melakukan bai’at, sebab tidak ada perbedaan antara wanita dan pria dalam hal ini (Al Khilafah halaman 32).
Hal yang ingin saya jelaskan sekarang adalah, aku telah melihat mereka dan datang ke tempatku. Dan mereka mengatakan tentang hadits dari ‘Aisyah. ‘Aisyah berkata “Tidak, Wallahi. Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita (selain mahram)”.
Dan mereka katakan bahwa “Tidak, dia (‘Aisyah) telah salah”. Aku telah mendengarnya langusng dari Umar Bakri dan aku mempunyai rekamannya. Dia katakan bahwa ‘Aisyah telah salah, dia salah dalam menyatakan hal ini”. Maka manakah yang benar, apakah perkataan ‘Aisyah atau dia?
Apakah kamu hidup di jaman Rasulullah? Bagaimana mungkin kau bisa berkata seperti ini. Padahal hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari!!. Mereka membantah perkataan ‘Aisyah dengan perkataannya Ummu ‘Athiyah bahwa Rasulullah memanjangkan tangannya dari luar rumah dan para wanita memberikan padanya tangan-tangan mereka.
Tapi riwayat Ummu ‘Athiyah ini adalah mursal, yang berarti dha’if. Hal ini telah dijelaskan oleh An Nawawi (Syarh Shahih Muslim, 1/30) dan juga Ibnu Hajar Al Asqalani (FatHul Bari 8/636). Beliau (Ibnu Hajar) mengatakan bahwa apa yang dikatakan oleh ‘Aisyah adalah merupakan hujjah (bantahan) terhadap apa-apa yang diriwayatkan oleh Ummu ‘Athiyah mengenai Rasulullah memanjangkan tangannya untuk berjabat tangan dengan para wanita.
Apakah mereka (Hizbut Tahrir) tidaklah merasa cukup dengan hadits Rasulullah “Aku tidak pernah berjabat tangan dengan wanita”. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (1597), An Nasa’i (7/149), Ibnu Majah (2874). Tapi tetap saja hal ini tidak mencukupi mereka.
Apa yang akan aku katakan pada seorang wanita adalah sama dengan yang akan aku katakan pada ratusan wanita tentang bai’at ini.
Bahwa Rasulullah tidak membai’at wanita kecuali dengan ucapan (bukan berjabat tangan) (HR. Muttafaq ‘alaih), dan juga perkataan beliau “Andaikata kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, maka itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tak halal baginya” (HR. Al Baihaqi, dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no.226).
Kendati pun demikian, mereka tetap menyatakan boleh untuk berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram!!
Maka aku katakan pada mereka, dengan menukil ucapan yang sering mereka dengung-dengungkan pada penguasa, “Berhukumlah dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah!”. Dan kami katakan pada mereka “(salah satu) Hukum Allah adalah tidak berjabat tangan dengan wanita bukan mahram, jika kalian tidak berhukum dengan hukum Allah, maka kalian tidak akan bisa menegakkan hukum Allah”.
Dan ini berarti bahwa kita harus bersikap tunduk, patuh dan ta’at pada hukum Allah, dan jika kitatidak mendasarkan diri pada hukum Allah, maka apa yang aka terjadi nantinya, bagaimana kita bisa mendakwahi orang lain, bagaimana kita bisa mencapai keunggulan dan kepemimpinan. Imam An Nawawi berkata “jika hal itu terlihat, maka haram untuk menyentuhnya” (Syarhul Minhaj 6/195)
Kaset pertama berhenti disini.
(Dikutip dari terjemahan Membongkar Selubung Hizbut Tahrir, tulisan Syaikh ‘Abdurrahman Ad Dimasyqiyyah. Url asli www.salafipublications.com Article #GRV0300)