222BOLEHKAH MERUQYAH TATKALA JIMAK, JIKA SUAMI/ISTRI KERASUKAN?
Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Jika seorang suami terhalangi tidak bisa berjimak dengan istrinya karena sebab kerasukan jin, apakah boleh bagi istrinya untuk membaca Al-Quran tatkala jimak?
Syaikh : Yang terhalangi suaminya atau istrinya?
Penanya : Yang terhalangi suaminya, Jika istrinya membaca Al-Quran dengan suara nyaring maka jinnya tidak bisa menghalanginya. Apakah boleh membaca Al-Quran di tengah-tengah jimak?
Jawaban: Naam, tidak mengapa hal itu. Maka jika hal itu diperlukan maka tidak mengapa. Akan tetapi ketika terjadi jimak, maka istrinya menjadi junub, suaminya juga menjadi junub, maka jangan membaca Al-Quran. Akan tetapi sebelum itu, selama zakarnya belum masuk, maka sang istri boleh membaca Al-Quran, tidak mengapa, karena Al-Quran itu adalah penghalang (jin)…
Sumber: Syaikh Ibnu Utsaimin dari Liqaa’ Al-Baab al-Maftuh pertemuan no 75.
Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Jika seorang suami terhalangi tidak bisa berjimak dengan istrinya karena sebab kerasukan jin, apakah boleh bagi istrinya untuk membaca Al-Quran tatkala jimak?
Syaikh : Yang terhalangi suaminya atau istrinya?
Penanya : Yang terhalangi suaminya, Jika istrinya membaca Al-Quran dengan suara nyaring maka jinnya tidak bisa menghalanginya. Apakah boleh membaca Al-Quran di tengah-tengah jimak?
Jawaban: Naam, tidak mengapa hal itu. Maka jika hal itu diperlukan maka tidak mengapa. Akan tetapi ketika terjadi jimak, maka istrinya menjadi junub, suaminya juga menjadi junub, maka jangan membaca Al-Quran. Akan tetapi sebelum itu, selama zakarnya belum masuk, maka sang istri boleh membaca Al-Quran, tidak mengapa, karena Al-Quran itu adalah penghalang (jin)…
Sumber: Syaikh Ibnu Utsaimin dari Liqaa’ Al-Baab al-Maftuh pertemuan no 75.
———————————————
إذا مُنع الزوج من جماع زوجته بسبب المس فهل للزوجة أن تقرأ القرآن أثناء الجماع..؟
الشيخ: يمنعه هو أو يمنعها؟
السائل: يمنعه هو، وإذا كانت تقرأ القرآن بصوت عالٍ لا يستطيع الجني أن يمنعه، هل يجوز قراءة القرآن في أثناء الجماع؟
الجواب:
نعم، لا بأس بذلك، فإذا كان لحاجة لا بأس، لكن عندما يحصل الجماع تكون هي جنباً والزوج أيضاً يكون جنباً فلا تقرأ القرآن، لكن قبل ذلك ما دام لم يولج ذكره فلها أن تقرأ القرآن ولا بأس، لأن هذا حاجب…
?الشيخ ابن عثيمين من لقاء الباب المفتوح لقاء رقم (75)
@IbnAIarbi
http://cutt.us/WRFgL
http://cutt.us/WRFgL
0 comments:
Post a Comment